Kamis, 19 Mei 2016

SUKU MELAYU DI RIAU


SUKU MELAYU DI RIAU

 
Sumber: https://www.google.com/search?q=peta+melayu+riau&client=ubuntu&channel=fs&biw=1366&bih=635&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjtuIeNhJzNAhXmHaYKHaq-DuoQ_AUIBigB#imgrc=xdkog_qSloaATM%3A


A.    Asal-usul Melayu di Riau
Ras Melayu datang pertama kali ke daerah Riau sekitar tahun 2.500 SM. Mereka datang dari daratan Asia bagian tengah dan menyeberang dari Semenanjung Malaysia. Gelombang kedatangan kedua terjadi pada tahun 1.500 SM, dan gelombang kedatangan ketiga sekitar tahun 300 SM. Suku bangsa Melayu di daerah Riau adalah salah satu keturunan para migran dari daratan Asia tersebut. Dalam sejarah kebudayaannya mereka juga telah mengalami beberapa pengaruh peradaban, seperti Hindu, Islam, dan juga peradaban Cina dan Barat (Belanda, Inggris  dan Portugis).[1]
Pada abad-abad yang dulu mereka sempat mempunyai beberapa kerajaan, seperti Kesultanan Bintan atau Tumasik, Kandis atau Kuantan, Gasib atau Siak, Kriteng atau Inderagin, Lingga, Malaka, Rokan, Siak Sri Inderapura, Kampar, Pelalawan dan Singingi. Pada masa sekarang populasi mereka diperkirakan berjumlah sekitar 1 juta jiwa, tersebar terutama di Provinsi Riau maupun kepulauannya dan disekitar daerah aliran sungai-sungai besar di daratan Sumatera bagian Timur.
Ada 6 macam Puak Melayu yang ada di Riau :
1.   Puak Melayu Riau-Lingga, mendiami bekas kerajaan Riau-Lingga, yakni sebagian besar daerah kepulauan Riau yang sekarang terdiri dari Kabupaten Riau, Karimun, dan Natuna. Mereka sebagian telah kawin dengan perantau Bugis dalam abad ke-18.
2.   Puak Melayu Siak, mendiami bekas kerajaan siak yang sebagian besar merupakan daerah aliran sungai Siak. Mereka sebagian nikah-kawin dengan keturunan Arab sehingga sebagian dari sultan Siak keturunan Arab.
3.   Puak Melayu Kampar, mendiami daerah aliran batang Kampar, mereka ada yang nikah-Kawin dengan perantau minangkabau dan ada pula dengan orang jawa menjadi Romusha Jepang.
4.   Puak Melayu Indragiri, mendiami daerah Indragiri yakni daerah aliran sungai Indragiri. Mereka ada yang nikah-kawin dengan perantau Banjar dan juga keturunan Arab.
5.   Puak Melayu Rantau Kuantan, mendiami daerah aliran Batang Kuantan yang telah masuk kedalam kabupaten kuantan Singigi.
6.   Puak  melayu Petalangan, mendiami daerah Belantara yang melalui beberapa cabang (anak) sungai daerah pangkalan kuras.[2]

B.     Sistem Politik Melayu Riau
        pengertian politik lebih dititikberatkan pada konsep raja dan kerajaan; sistem pemerintahan dan kekuasaan. Menurut Milner, kegiatan politik Melayu bisa diistilahkan bahwa orang-orang Melayu menganggap diri mereka hidup bukan di bawah status atau pemerintah tetapi di dalam kerajaan di mana wujudnya seorang pemerintah bertaraf raja. Pengangkatan raja dan penegakan sebuah dinasti atau kesultanan di Melayu sudah berlangsung sejak tahun 1400. Menurut Gullick, peristiwa itu sebagai tanda dimulainya sebuah sistem politik bumiputera (Nusantara).[3]

C.    Sistem Ekonomi dan Sosial Melayu Riau
      penguasaan ekonomi masyarakat Melayu masih tertinggal dibandingkan dengan masyarakat non Melayu seperti Barat dan China. Menurut Selo Sumarjan, masyarakat Melayu terbiasa dengan pekerjaan yang lebih berorientasi pada kehidupan bermasyarakat (socially oriented) daripada yang bersifat material (material oriented). Ini menunjukkan masyarakat Melayu lebih menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan gotong royong daripada sikap individualisme, yang dalam satu dekade belakangan ini semakin besar seiring dengan perkembangan kapitalisme yang mendunia.
      Tingkat kemiskinan yang tinggi dan rendahnya pendidikan umumnya dialami masyarakat Melayu. Sikap kesederhanaan dan sosialisme yang tinggi dan berakar pada budaya masyarakat Melayu tidak diiringi dengan semangat untuk maju dan beradaptasi dengan perubahan dinamik yang terjadi di dunia. Pengkiblatan kepada manajemen ekonomi dunia barat diambil mentah-mentah begitu saja berikut sistem budayanya. Sistem ekonomi suatu bangsa tidak akan berhasil jika tidak didasarkan atas kebudayaan dan tata nilai luhur yang dianut oleh bangsa itu sendiri.
      Sumber daya manusia yang besar yang dimiliki rumpun Melayu tidak dimanfaatkan secara bijaksana. Sektor pendidikan yang menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu bangsa ke depan, tidak menjadi prioritas yang utama.  Kurangnya perhatian terhadap sektor pendidikan dapat dilihat dari minimnya penyediaan anggaran pemerintah terhadap sektor ini. Ketidakmerataan tenaga terdidik akan menyulitkan rumpun Melayu untuk bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kekuatan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat Melayu akan dengan mudah dikuasai oleh bangsa lain karena kurangnya kemampuan untuk memanfaatkannya secara mandiri bagi kepentingan dalam negerinya.

D.    Sistem Kepercayaan Suku Melayu di Riau
1.      Kepercayaan kepada dewa-dewa
            Kepercayaan pada dewa-dewa ini, biarpun tidak bersifat kepercayaan seperti kepada Tuhan, tetapi dalam beberapa hal masih dianggap adanya dewapdewa. Bomo-bomo atau dukun-dukun yang masih berpegang pada mistik, dalam jampi-jampinya masih mengucapkan kata-kata “Batara Guru” dan sebagainya.Tetapi dewa-dewa di sini tidak lagi dianggap sebagai yang Maha-suci, tetapi dianggap sebagai makhluk yang menguasai alam gaib.
2.      Kepercayaan kepada makhluk-makhluk halus
            Kepercayaan pada makhluk halus ini masih melus sekali. Bagi penduduk di petalangan, kepercayaan kepada makhluk halus ini masih kuat sekali dan seakan-akan mereka tidak sadar akan ajaran-ajaran agama Islam. Pada tiap-tiap tempat di sekitar mereka, mereka anggap ada “penunggu”- nya. Nama makhluk halus yang jadi penunggu ini bermacam-macam, bergantung dari tempat di mana makhluk halus itu berdiam. Tetapi semuanya mereka rangkumkan dalam perkataan “hantu.” Ada yang disebut hanya hantu saja, ada puaka, ada penunggu, jembalang, dan sebagainya.
            Lain pula halnya dengan penduduk suku Melayu yang taat menganut agama Islam. Kepercayaan tersebut pun masih ada, tetapi sudah disesuaikan dengan ajaran Islam, sehingga makhluk halus tersebut digolongkan kepada dua jenis: yang baik disebut “jin” dan yang jahat disebut “setan.” Oleh sebab itu, di tempat-tempat yang dianggap angker, selalu dibacakan: “A’uu zubi’billahi minasy-syaitoni rrajim,” artinya “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.” Begitu pula tiap memulai sesuatu pekerjaan, termasuk akan pergi berjalan, selalu diminta perlindungan Allah, dengan mengucapkan “Bismillahi rrahmanirrahim.”

3.      Kepercayaan kepada kekuatan gaib
            Begitupula halnya terhadap kepercayaan kepada kekuatan-kekuatan yang ghaib. Kepercayaan ini masih cukup luas terdapat dalam masyarakat, antara lain:
a)      Keris; mempunyai kekuatan yang dapat melindungi si oemakai atau sebaliknya. Jika si pemakai kurang kuat batinnya, mungkin bisa dikalahkan oleh kekuatan gaib yang ada pada keris tersebut, sehingga ia sakit-sakitan selalu. Yang tidak sesuai ini di sebut “tidak serasi.”
b)      Batu; batu dimaksud di sini ialah berupa batu cincin. Sifatnya sama dengan keris di atas.
c)      Tangkal; tangkal atau azimat ini bermacam-macam pula jenis dan kegunaannya. Tangkal dengan azimat tersebut sebetulnya sama maksudnya, tetapi jika di perbuat dengan tulisan Arab dan memakai ayat-ayat suci ia disebut azimat. Ada tangkal untuk mencegah datangnya sesuatu penyakit tertentu, ada bersifat umum untuk semua penyakit. Ada tangkal untuk menjaga diri jangan kena hantu orang. Fungsi tangkal-tangkal tersebut disebut sebagai “pedinding.”
d)     Nama; pemberian nama kepada anak, selalu diteliti benar, karena ada nama yang tidak “serasi” dengan anak tersebut, sehingga anak menjadi tidak sehat dan sakit-sakitan. Kalau namanya terlalu “keras”, si anak jadi tidak tahan. Sebab itu selalu dijumpai orang mengganti nama anaknya, apabila terjadi hal yang demikian.
e)      Sihir; sihir ini adalah kekuatan yang dimiliki oleh seseorang berupa ilmu hitam dan selalu dipergunakan untuk menganiaya orang lain.
f)       Hantu orang; hampir sama dengan sihir, tetapi hantu orang ini dianggap hantu jahat yang dipelihara oleh seseorang, yang pada mulanya dimaksudkan untuk menjaga dirinya sendiri. Tetapi hantu tersebut harus dipelihara, dan harus diberi makan. Makanan hantu inilah yang selalu menimbulkan bencana, karena makanannya terdiri dari darah orang, biasanya wanita atau anak-anak bayi yang jiwanya lemah. Hantu orang ini hampir sama dengan pelasik di Minangkabau.
4.      Kekuatan kepada kekuatan-kekuatan sakti
            Kekuatan sakti ini menurut anggapan rakyat dimiliki oleh orang-orang besar seperti raja-raja dan ulama-ulama besar. Raja atau sultan dianggap mempunyai kekuatan sakti yang turun-temurun dan di masyarakat di daerah ini disebut ber “dolat.” Oleh sebab itu, rakyat takut membantah atau menentang titah raja, karena perbuatan yang demikian ini dapat menimbulkan bencana. Mereka yang terang-terangan bersikap tidak setia kepada raja, bisa “ditimpa dolat”, artinya akan menerima kutukan. Kutukan ini akan melekat pada dirinya, sehingga kehidupannya akan merana. Kutukan ini akan dapat dihapuskan, jika yang berkenaan terus terang mengakui kesalahannya dan meminta ampun pada raja. Jika telah mendapat ampunan, dianggap kutukan tersebut telah hilang kembali. Selain dari manusia, benda-benda ada juga yang dianggap memiliki kekuatan-kekuatan sakti ini, seperti senjata-senjata yang ampuh, kursi singgasana, pohon kayu seperti beringin dan sebagainya. Benda-benda inipun disebut sebagai “benda keramat.”[4]

E.     Upacara Keagamaan Suku Melayu di Riau
1.      Upacara Kelahiran
a.       Sewaktu mengandung
      Upacara ini dilakukan kepada wanita yang mengandung anak sulung ketika kandungan berusia dalam lingkungan tujuh atau lapan bulan. Ia dijalankan oleh seorang bidan untuk membuang geruh atau kecelakaan yang mungkin menimpa wanita hamil yang bakal bersalin dan bagi membetulkan kedudukan bayi di dalam perut. Adapun peralatan untuk upacara ini yaitu: Tujuh helai kain dengan tujuh warna berlainan, Segantang beras, Sebiji kelapa, Beberapa urat benang mentah, Damar, Minyak kelapa atau minyak urut, Lilin, Tepak sirih yang lengkap isinya.
b.      Sewaktu bersalin, upacara ini dilakukan dengan memotong tali pusar, adzan/iqamat, membelah mulut, berpantang.
c.       Selepas lahir, upacara ini dilakukan dengan cuci lantai, memberi nama, mencukur rambut, naik buai, bersunat/berkhitan
2.      Upacara Perkawinan
            Adapun tahapan - tahapan yang dilalui pada upacara adat pernikahan Melayu Riau ini antara lain:
a.       Merisik
      Sebelum zaman kemajuan seperti sekarang ini, pergaulan wanita dengan laki-laki tidaklah terbuka dan satu sama lain. Mereka dibatasi oleh adat budaya Melayu yang telah mengatur itu semua dan didukung oleh masyarakat sezamannya itu.
b.      Meminang
      Setelah pihak lelaki semufakat untuk menjodohkan anak lelakinya dengan sigadis yan telah disepakati, maka dikirimlah perutusan kerumah si gadis untuk meminang atau melamar si gadis secara resmi.Perwakilan terdiri dari beberapa orang yang dituakan dan seorang juru bicara.Supaya pihak wanita tidak merasa dikejutkan atas kedatangan ini.Pada pertemuan ini pihak lelaki menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannnya, yang dijawab oleh pihak wanita.
c.       Mengantar tanda ( bertunangan )
      Setelah pinangan diterima, maka akan dilakukan acara mengantar tanda sebagai ikatan tali pertunangan. Setelah pihak wanita menyatakan menerima atas pinangan pihak lelaki, maka pihak lelaki kembali mengirim perutusan kerumah pihak wanita untuk menyampaikan tanda ikatan untuk keua anak mereka.
d.      Mengantar belanja
      Upacara mengantar belanja adalah kedatangan perutusan keluarga calon pengantin lelaki ke rumah calon pengantin wanita untuk menyerahkan beberapa uang untuk belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesangguapan calon pengantin lelaki.
e.       Perhelatan pernikahan
      Setelah pihak wanita menerima menerima antaran belanja maka mulailah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi hari perkawinan. Seperti membersihkan dan merapikan rumah, melengkapi peralatan yang kurang, mempersiapkan rencana kerja pelaksanaan hari perkawinan dsb. Sehingga sampailah saat hari pelaksanaan.[5]
3.      Upacara kematian
a.       Semasa kematian
      Mayat tersebut akan diletakkan di ruang tengah rumah dan dibaringkan serta ditutup dari kepala hingga ke kaki dengan sehelai kain. Kepalanya dihadapkan ke arah kiblat dan kedua-dua tangannya pula dikiamkan iaitu tangan kanan ditindihkan atas tangan kiri ke dada. Orang yang menziarah si mati akan menyedekahkan ayat-ayat suci Al-Quran. Pada kebiasaannya di hadapan mayat itu, diletakkan sebuah tempat bara dan kemenyan akan dibakar.
b.      Masa penguburan, mayat dihantarkan ke tempat terakhir.
c.       Masa setelah penguburan diadakan upacara hari pertama, ketiga, ketujuh, keempat puluh dan keseratus.

F.     Interaksi dengan Agama-agama Lain
Suku Melayu di Riau sudah mulai lebih banyak menganut agama Islam, terlihat dari upacara-upacara yang dilakukan dengan adat agama Islam seperti kelahiran si bayi diadzani, disunat dan lain-lain. Kemudian seperti dalam perkawinan adanya ijab qabul dan lain-lain, kemudian yang terakhir seperti dalam adat kematian juga dikuburkan kemudian disimpat menghadap kiblat dan adanya tahlilan.


Sumber:https://www.google.com/searchq=suku+melayu+di+riau&espv=2&biw=1366&bih=667&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwj7nvXpy6zNAhXFqI8KHY-fD54Q_AUIBygC#imgrc=dyO0c1hWXazHqM%3A

Sumber:https://www.google.co.id/searchq=melayu+riau&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwifmtWk0qzNAhUIsY8KHRdGA94Q_AUICCgB&biw=1366&bih=667#imgrc=vyiIkjzalvOckM%3A


                [1] http://suku-dunia.blogspot.co.id/2014/12/sejarah-suku-melayu-riau.html, diakses pada tanggal 19/052016
                [2] http://atikasaputri.blogspot.co.id/2014/04/melayu-dan-asal-usul-melayu.html, diakses pada tanggal 19/05/2016
                [3] http://mujahidinmudaa.blogspot.co.id/2014/04/sistem-politik-ekonomi-dan-sistem.html, diakses pada tanggal 10/06/2016
                [4] https://irdasyamsi.files.wordpress.com/2012/05/kebudayaan-melayu-riau.pdf. diakses pada tanggal 19/05/2016
                [5] http://asmaaini.blogspot.co.id/2012/11/tata-upacara-adat-perkawinan-melayu-riau_9086.html, diakses pada tanggal 19/05/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar